Tak Kantongi Izin, Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel

Sabtu, 03 November 2012 – 06:20 WIB
RUMBIA - Aktivitas PT Malewong Jaya Utama di Tompobatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhenti. Penyebabnya, alat berat perusahaan yang berencana membangun cruser (pemecah batu) ini tidak bisa bergerak karena disegel dengan garis polisi.
   
Ada tiga alat berat milik perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang dipasangi polisi line. Rinciannya satu truk puso, dozer dan eksafator. "Sudah sekitar satu minggu dipolisi line," kata Bur, salah seorang petinggi PT Malewong, Jumat (2/11).
   
Bur mengaku tidak mengetahui pasti penyebab alat beratnya disegel. Dia mengatakan lebih baik menghubungi koleganya Andi Sultan,  untuk menanyakan detail penyegelan tersebut. "Kemungkinan masalah timbunan yang diangkut. Tapi coba tanya Andi Sultan pastinya," tutur Bur mengarahkan.
   
Sementara Andi Sultan mengatakan, pemberian police line  disebabkan karena belum adanya izin penambangan golongan C yang dipegang saat melakukan aktivitas di Tompobatu. Namun begitu, dia mengaku pihaknya sudah mengantongi rekemondasi tersebut dari instansi terkait.
   
Keterangan Andi Sultan, berbeda dengan yang diungkapkan staf bagian perizinan Distamben. Pegawai tersebut mengaku, sampai kemarin, belum ada izin pengelolaan pertambangan rakyat mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang dikeluarkan buat PT Malewong Jaya Utama.    

"Kalau permohonannya memang ada, tapi rekomondasi belum ada yang dikeluarkan. Jadi tidak betul itu," kata staf tersebut yang enggan diosebutkan namanya. 
   
Begitu juga dengan izin UKL-UPL. PT Malewong ternyata belum mengantonginya. Padahal perusahaan aktivitas mulai pengerukan tanah, penebangan pohon yang ada diatas lahan di salah satu titik di Tompobatu. Kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Bombana, Abdi, sampai kemarin, BLH belum pernah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL buat PT Malewong. Namun untuk permohonan, Abdi mengaku bila PT Malewang sudah melayangkan di instansinya. Padahal sesuai aturan, jika salah satu perusahaan melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat, harus lebih dulu mengantongi rekomendasi UKL-UPL.
   
Kapolres Bombana,  AKBP Arief Dwi Koeswandhono mengakui adanya penyegelan alat berat PT Malewong. Namun untuk penyebabnya, Kapolres juga mengarahkan dibagian Reskrimnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Sendi Antoni menjawab singkat penyebab hingga alat berat PT Malewong di police line. "Sementara dicek apakah masuk kawasan hutan atau bukan," jawabnya via pesan singkatnya, ketika ditanya penyebab penyegelan PT Malewong.
   
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Bombana, Muhammad Rukisah, saat dihubungi via ponselnya, belum memberikan kepastian apakah masuk kawasan hutan atau tidak, lokasi tanah yang diolah PT Malewong di Tompobatu.
   
"Saya sekarang di Kabaena. Nanti kita ketemu di kantor sekaligus lihat petanya," kata Rukisah. Meski begitu, Rukisah memprediksi bahwa lokasi yang diolah PT Malewong masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL). Namun demikian, perusahaan tersebut belum juga mengantongi izin penggunaan kayu dari Dinas Kehutanan. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Taksi Berargo, Wako Batam Dikecam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler