Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat

Kamis, 28 Juli 2022 – 13:04 WIB
Pria berinisial HD (24), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial HD (24) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi soal adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan residivis.

BACA JUGA: Johnson Panjaitan: Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pada Minggu (24/07) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap HD yang saat itu berada di pinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Gerogol, Kota Cilegon," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita

Shilton menambahkan HD memang merupakan seorang residivis. Saat penggeledahan terhadap HD, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang.

Kepada polisi, HD mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial TK yang masih diburu polisi hingga kini.

BACA JUGA: Jeritan Hati Ibu Brigadir J yang Meminta Jawaban, Semoga Istri Ferdy Sambo Mendengar

"Pelaku membeli seharga Rp 450 ribu per paket dan dari setiap penjualan per paket pelaku mendapat imbalan berupa uang Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu," ujar Shilton.

BACA JUGA: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler