jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus suap perpajakan Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan, Rabu (10/11).
Wawan yang merupakan mantan kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sulsel, itu diringkus KPK akibat tidak kooperatif selama lembaga antikorupsi menangani kasus suap perpajakan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Beri Peringatan, Penyidik Mulai Bertindak, Guru Honorer Jangan Terkejut
Dari Sulsel, Wawan kemudian digelandang ke gedung KPK di Jakarta.
Pantauan JPNN.com, Wawan terlihat tiba di markas komisi antikorupsi, Kamis (11/11) pukul 9.36 WIB.
BACA JUGA: KPK Usut Formula E, Bisa Jadi Satu Kaki Anies Sudah Terjerat Korupsi
Dia mengenakan kacamata dan baju cokelat.
Wawan juga menutup tangannya dengan jaket.
BACA JUGA: Demi Hukum, Mumin Ali Wajib Dihadirkan di Sidang Perkara Suap Pajak
Wawan bungkam saat dicecar awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Dia terus berjalan menuju lobi gedung KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menangkap Wawan Ridwan di Sulsel, Rabu (10/11).
Menurut dia, KPK sudah menghadapi Wawan dengan wajar dan baik, tetapi tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," kata Ali Fikri, Kamis (11/11).
Fikri menjelaskan Wawan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga