jpnn.com, SURABAYA - Seorang karyawan toko bangunan, SU merampok toko tempatnya bekerja.
Tersangka berusia 60 tahun tersebut melakukan kejahatan itu karena tak kuat membiayai dua istri sekaligus.
BACA JUGA: Sekuriti Perkebunan Ditebas Pakai Egrek, Crash, Tangan Putus
Karena itu dia mengajak istri keduanya, MA (35) melakukan perbuatan melanggar hukum.
Keduanya berkomplot untuk membobol toko bangunan, tempat SU bekerja.
BACA JUGA: Sudah Bebas Bersyarat, Curi Laptop dan Ponsel, Kembali Masuk Sel
Sang istri bertugas menyewa truk yang dikemudikan tersangka lain, RA (51) warga Cepu Jawa Tengah, untuk datang ke UD Indo Raya mengambil barang-barang, malam hari.
Di sana sudah ada SU yang berhasil mencongkel dengan linggis pintu toko.
BACA JUGA: Penjahat Berlagak Ikut Olah TKP
Selanjutnya, mereka menguras isi toko, di antaranya 600 kilogram kabel tembaga, elpiji 12 kilogram, satu set komputer.
Mereka kemudian kabur dan menjual barang- barang tersebut dan uangnya dibagi rata. Hasil kejahatan ini dipakai untuk membiayai hidup kedua istrinya.
"Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah mendapat laporan korban pemilik UD Indo Raya. Petugas menangkapnya di rumah istri kedua, yaitu MA, bersama barang bukti komputer yang belum laku dijual," tutur Kompol Lilly Djafar, Kasubag Humas Polrestabes, usai menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Banget⦠Padi Seluas Satu Hektare Dipanen Maling
Redaktur & Reporter : Natalia