Tak Kuat Lagi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Rabu, 18 Mei 2016 – 03:59 WIB
Ilustrasi dokumen batampos/jpg

jpnn.com - PARIT TIGA - Terkuak sudah penyebab kematian seorang petani Latif alias Sasen (54) yang ditemukan tak bernyawa di hutan Dusun Jampan, Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Babel, Selasa (3/5) lalu.

Selang enam hari atau tanggal 9 Mei Tim gabungan Sat Reskrim Polres maupun Polsek Jebus dibantu Polda Kep Babel menguak kalau Sasen dibunuh. Tim langsung mengamankan istri korban AT, 40, adik ipar korban YN, 29, warga Dusun Bukit Rantau Desa Kelabat Parittiga, eksekutor WY, 25, warga Desa Sinar Manik Parittiga dan AP, 24, warga Dusun Kampak Desa Jebus.

BACA JUGA: Bajak Bus, Perampok Ini Nyaris Tewas dengan Senjata Sendiri

Kapolres AKBP Daniel Viktor Tobing SIK didampingi Wakapolres Kompol Achmad Buchoiri Arifin SIK dan Kasat Reskrim AKP M Saleh SH SIK menggelar jumpa pers Selasa (17/5). Kapolres mengatakan tindak pidana ini bermula ditemukan fakta motif sakit hati/dendam antara korban dengan istrinya. 

Penyidik mendapat info kalau sebelumnya terjadi konflik internal dalam keluarga. Berdasarkan info itu pada Senin (9/5) pukul 12.30 wib, YN diamankan tim gabungan di pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang yang baru tiba dari Belitung.

BACA JUGA: Hiii… Korban Pembunuhan Lagi, Mulut Robek Disabet Benda Tajam

Dari keterangan YN inilah terungkap bahwa pembunuhan terhadap Sasen telah direncanakan istri korban. Kemudian pukul 17.00 dihari yang sama AT diamankan di rumahnya di dusun Bukit Rantau Desa Kelabat Parittiga. 

Setelah itu tanggal 10 Mei sekira pukul 03.00 subuh bersama dengan penyidik Polsek Belinyu tim mengamankan WH dan AP di Bukit Ketok Belinyu.

BACA JUGA: Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini

“Motifnya dendam, karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan korban tidak mau menceraikannya," tukasnya.

Untuk kronologis Kapolres mengatakan bermula pada akhir bulan April 2016. Istri korban menghubungi YN yang berada di Belitung curhat tentang kehidupan rumah tangganya yang tidak harmonis selama ini. 

Dalam curhat AT meminta kepada YN untuk mencarikan orang yang sanggup membunuh suaminya dan YN menyanggupinya. Minggu 1 Mei tanpa sepengetahuan anak istrinya, YN yang berada di Belitung pulang ke Bangka. YN bertemu dengan WH dan AP di Jebus meminta kesediaan mereka untuk membunuh kakak iparnya.

Ditambahkan Kapolres, pada Senin 2 Mei YN, WH dan AP menginap di salah satu penginapan di Parittiga membahas perencanaan pembunuhan korban. Saat itu YN menghubungi AT meminta kesediaannya datang ke penginapan dan memberikan uang pangkal yang akan digunakan membayar penginapan, biaya operasional dan membeli peralatan untuk membunuh. 

Siang hari AT datang ke penginapan membawa uang Rp 1 juta dan diterima YN. YN menyampaikan kalau biaya membunuh Rp 30 juta. "Setelah sepakat YN, WH dan AP langsung survey lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi," urainya.

Pada hari Selasa tepatnya hari eksekusi korban lanjut Kapolres, ketika suaminya baru saja berangkat ke kebun, AT mengabari YN bahwa suaminya sudah ke kebun. YN meneruskan info itu berikut ciri-ciri korban beserta kendaraan yang digunakan. WH dan YN sudah sejak pukul 3 subuh menunggu di kebun. 

Pukul 05.15 WIB ketika korban hendak sampai di kebun langsung dicegat AP dn WH yang langsung membacok korban secara berulang di kepala, tangan dan punggung hingga tewas. Usai beraksi kedua pelaku langsung kabur ke Pangkalpinang dan WH langsung mengabari YN bahwa korban tewas, lalu YN melaporkan kepada AT bahwa suaminya telah tewas dan meminta segera mengirimkan uang upah yang diminta WH dan AP dan siang harinya AT mentransfer Rp 40 juta. 

"Jatah WH dan AP Rp 33 juta dan YN Rp7 juta," tandasnya.

Kapolres menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 18 item dan saksi yang diperiksa 9 orang. Pasal yang dikenakan untuk AT dan YN orang yang menyuruh atau membantu pasal 340 KUHPidana sub pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pelaku WH dan AP selaku eksekutor dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman yang sama. 

"Sekarang kita amankan di Mapolres," tandasnya.(his/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Tewas Terkapar di Kamar Mandi, Sekujur Tubuhnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler