Kehadiran para delegator diterima Wakil Ketua Dewan, Marsidik bersama sejumlah anggota DPRK, Teuku Mudasir, Zirhan, SP, Azmir, SH dan Hendriyono di ruang musyawarah lantai bawah.
Dihadapan wakil rakyat dan Asisten III, H. Samsulijar serta Kepala BKPP Aceh Selatan, Said Junaidi, SH, juru bicara yang mewakili 64 tenaga honorer, Safaruddin menyampaikan beberapa point penting.
“Kami benar-benar didzolimi dan kecewa, dari tahun ke tahun kami tidak lulus verifikasi melalui jalur honorer, pemda tidak berkeadilan dalam merekrut tenaga honorer. Kami mohon pihak eksekutif dan legislatif memending dulu proses penerbitan NIP bagi 66 honorer K-1, sebelum persoalan kami terselesaikan secara tuntas,”ungkapnya.
Safaruddin menambahkan, kelompoknya memohon kepada bapak rakyat untuk memperjuangkan nasib mereka yang merasa terus menerus dizalimi dan digilas rasa tidak berkeadilan. “Sebelumnya, pada pengumuman terdahulu dari 130 tenaga honorer kami telah dinyatakan lolos seleksi verifikasi dan validasi. Tiba-tiba nama kami sebanyak 64 orang tersapu bersih dan tidak ditetapkan sebagai CPNS melalui formasi nonorer K-1,” papar Safaruddin disambut isak tangis sejumlah honorer yang hadir.
Selaras itu, Hamdani (41) warga desa Ujung Karang tenaga honorer berstatus Kontrak NAD pada SD negeri 2 Panton Luas kecamatan Sawang turut menegaskan, dirinya sudah melaksanakan tugas sejak tahun 2002 serta telah mengajukan berkas seleksi ke BKPP dengan melampirkan SK Dinas Pendidikan Propinsi Aceh dari tahun 2004 sampai dengan 2010.
“Saya sangat kecewa terhadap penetapan hasil seleksi, masak saya tidak lulus, sementara SK dan surat dukungan lain sama dengan oknum yang dinyatakan lulus, ini benar-benar tidak selektif dan kurang objektif. Hak dan harapan saya dipenggal,” tandas Hamdani. Mendapati fenomena tersebut, terlihat ada oknum honorer menangis histeri tak kuasa membendung airmata karena diterpa kesedihan.
Setelah lebih kurang dua jam beraudensi, akhirnya para honorer meminta kepada Pemda dan anggota dewan untuk mengeluarkan rekomendasi guna memfasilitasi perwakilan mereka untuk berangkat ke Jakartan untuk mendatangi BKN dan Menpan dan RB.
Sementara, Teuku Mudasir anggota dewan dari Fraksi Karya Bangsa (F-KB) menanggapi, pihak DPRK Aceh Selatan sudah mendatangi BKN Pusat di Jakarta untuk memperjelas dan meminta Pemkab Aceh Selatan melakukan verifikasi ulang, supaya tidak ada pihak merasa dirugikan. Namun verifikasi ulang tidak pernah dilaksanakan, tiba-tiba keluar penetapan dan 64 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi kreteria dari 130 orang yang dilakukan uji publik.
“Kita menyesalkan proses penetapan ini, sebaiknya dipending dulu proses pengeluaran NIP bagi 66 tenaga honorer yang lulus hingga status 64 tenaga honorer ada titik temu. Hari ini saya pertanyakan, apakah berkas yang diajukan 64 honorer melalui oknum perseorangan atau langsung ke BKPP, karena dikhawatirkan ada pihak lain yang ikut bermain,” sergah Teuku Mudasir.
Azmir, SH turut ambil andil, pihaknya menyarankan, jika ada pihak merasa dirugikan atau menjadi korban karena disinyalir ada temuan penyelewengan dalam kasus ini sebaiknya dilaporkan saja kepada penegak hukum (polisi). “Usut tuntas secara hukum jika ada pihak yang bermain, sehingga tidak ada pihak saling tuding. Semoga indikasi penzaliman menjadi terang dan tuntas,” papar Azmir.
Lain lagi ungkapan Zirhan, SP, menurut dia dari awal dilakukan verifikasi dan validasi memang sudah rancu, indikasinya, dari 293 yang diusul seperti distel. Lolos verifikasi sebanyak 130 orang, kemudian dari 130 hanya 66 orang yang lolos CPNS formasi honorer K-1. “Saya duga ada permainan yang mengutak-atik proses perekrutan, persoalan ini tidak boleh ditoleril, seharusnya diusut secara hukum kalau sekiranya ada temuan penyimpangan” katanya. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kelompok Tani Dikorupsi Oknum PNS
Redaktur : Tim Redaksi