jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang tak kunjung memulihkan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran.
Seperti diketahui, Pemprov DKI hingga kini belum memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga dianggap telah melanggar prinsip atas tempat tinggal yang layak.
BACA JUGA: Keputusan PSSI Tolak Pakai JIS untuk FIFA Matchday Sudah Tepat, Ini Salah Satu Faktanya
Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah menyebutkan pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta 13 Oktober 2022 lalu.
Pada 18 Oktober 2022, PWKB meminta kepada JakPro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga dapat mulai menempati unit di Kampung susun karena ada beberapa yang terkena gusuran di sekitar rel.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Konser Dewa 19 di JIS, Ada Mulan Jameela
Permintaan tersebut direspons dengan penandatangan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam.
“Namun, tidak satu pun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administratif ini diajukan,” ujar Jihan dalam keterangannya, Senin (20/2).
BACA JUGA: Konser Dewa 19 di JIS Ditunda Hingga Tahun Depan, Ini Alasannya
JakPro dan Pemprov DKI Jakarta disebut hanya menebarkan janji palsu terkait penggusuran pembangunan stadion yang menjadi andalan era Anies Baswedan itu.
Beberapa kali JakPro mengundang warga untuk membahas tarif sewa Kampung Susun Bayam.
Sayangnya, tarif sewa yang diajukan sangat besar sehingga warga tidak menyetujui besaran nilai dikarenakan sangat memberatkan warga.
“Di akhir November 2022 ada kesepakatan mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, tetapi hingga saat ini belum terlaksan,” tuturnya.
Merespons tindakan Pemprov DKI Jakarta beserta JakPro tersebut, PWKB bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan Keberatan Administratif kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta Direktur Utama JakPro.
Menyikapi hal tersebut, PWKB didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo untuk:
1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga yang diwakili para pengaju
2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga sebagai korban penggusuran
3. Menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam
4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali. (Mcr4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 di JIS Bakal Aman
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi