Tak Kuorum, Penetapan Cagub Sultra Cacat Hukum

Senin, 15 Oktober 2012 – 10:38 WIB
KENDARI - Alotnya pencabutan nomor urut calon Gubernur Sultra, membuat anggota komisioner KPU harus pencah kongsi. Ketua KPU Sultra Masudi yang terkesan memaksakan kehendak dalam memutuskan dan menetapkan tiga calon gubernur yakni Buhari Matta-Amirul, Nur Alam-Saleh Lasata, dan Ridwan Bae-Haerul Saleh, serta pasanga Ali Mazi-Bisman Saranani dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, dua anggota KPU lainnya, Eka Suab dan Sharir meninggalkan tempat pleno sebelum pencabutan nomor urut.
   
Dalam pleno tersebut, memang hanya dihadiri empat komisioner KPU yakni Masudi, Bosman Eka Suab dan Sharir, mines La Ode Ardin. Meski tak korum, Masudi yang hanya didampingi Bosman, tetap gegabah melanjutkan tahapan pencabutan nomor urut. Sebelum penetapan Eka Suaib, mengingatkan bahwa masing-masing komisioner mempunyai hak dan suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Namun, Masudi tetap menggunakan kekuatannya sebagai Ketua KPU.
   
"Kau (Masudi) jangan arogan dan otoriter tidak menghargai kami. Kita ini mempunyai hak dan kewenangan yang sama, jadi tolong kami juga didegar," pinta Eka Suaib sebelum meninggalkan tempat pleno seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (15/10).

Namun, Masudi menilai Ali Mazi tidak cukup dukungan partainya 15 persen melainkan hanya 14,7 persen dan juga kerena calon wakilnya Bisman Sarani yang tidak mengikuti tahapan seperti pemeriksaan kesehatan.
   
Reaksi pelaksanaa plenopun makin memanas, keduanya yakni Eka Suaib dan Sharir meninggalkan tempat pleno dan meneriakan bahwa penetapan dan pencabutan nomor urut cacat hukum, karena tidak korum. "Masudi itu, tidak paham dan tidak mengerti UU. Karena memang jarang membaca, setiap rapat selalu bertanya sama kami aturan dan UU. Buktinya, menetapkan Cagub dan pencabuatan nomor urut tanpa disetujui tiga anggota KPU lainnya. Itu tidak korum, sehingga keputusannya cacat hukum," teriak Sharir, saat meninggalkan tempat pleno. Perlu diketahui, bahwa dalam pelaksanaan pleno KPU, minimal dihadiri empat komisioner dan sah jika disetujui tiga anggota komisioner KPU. (p2/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Imin: PKB Solid, Sehat dan Berkembang Baik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler