Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan

Minggu, 01 Agustus 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakanPasalnya, RUU PPATK yang kini tengah dibahas DPR menyebutkan ada enam lembaga yang berwenang menyidik transaksi mencurigakan.

"Kalau dulu hasil analisis rekening mencurigakan hanya bisa ditindaklanjuti Polri, kini bisa ditindaklanjuti empat lembaga, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Ketua PPATK Yunus Husein dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat

BACA JUGA: Yusril Minta Kwik Jelaskan Sisminbakum

Laporan PPATK berisi hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan
Transaksi tersebut diselidiki oleh PPATK berdasarkan laporan dari penyelenggara jasa keuangan

BACA JUGA: SBY Kantongi Ketua Fraksi Demokrat

Dalam UU PPATK, lembaga pencegah tindak pencucian uang tersebut hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan.

Yunus menuturkan, pasal 79 RUU PPATK yang sedang dibahas DPR juga tidak menutup kemungkinan bagi Ditjen Bea dan Cukai dan serta Ditjen Pajak untuk meminta laporan dari PPATK
"Tentu kalau mereka membutuhkan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan bisa meminta ke kami," imbuhnya.

Meski demikian, Yunus mengaku kecewa sejumlah kewenangan yang sepatutnya dimiliki PPATK dipangkas DPR

BACA JUGA: Priyo Bersaing dengan Tommy Soeharto

Misalnya, kewenangan memanggil pemilik rekening mencurigakan serta kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakanDPR menghendaki PPATK meminta bantuan Polri bila hendak memblokir rekening"Kita seperti melawan angin," keluhnya.

Banyaknya lembaga yang kini bisa mengakses laporan PPATK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas laporan tersebutPasalnya, sesuai penelitian Transparency International Indonesia (TII), hanya delapan persen hasil analisis PPATK yang ditindaklanjuti polisi"Sebanyak 92 persen didiamkanPadahal dari keseluruhan hasil analisis PPATK, sekitar 42 persen berhubungan dengan korupsi," terang Deputi Sekjen TII Rezki Wibowo.

Menurut Rezki, PPATK tahun lalu menemukan 2.442 transaksi keuangan yang mencurigakanSebanyak 1.030 transaksi diantaranya berasal dari korupsiLaporan tersebut telah dilaporkan ke Polri dan Kejaksaan, namun mayoritas tidak ditindaklanjuti.
 
"PPATK bisa berfungsi semaksimal kalau kewenangannya diperluas dengan penyelidikan atau pembekuan asetKalau tidak, PPATK tak ada bedanya dengan bank-bank yang ada sekarang ini," ujarnya.Dia mencontohkan, kasus rekening gendut perwira Polri bersumber dari hasil analisis PPATKHasil analisis tersebut diberikan pada polisi, namun tidak ditindaklanjuti"Polisi bilang rekening itu semuanya wajar, sementara PPATK yang punya data tidak punya mandat untuk menyelidiki," terangnya(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler