JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarangDPR berpendapat, program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya, telah melanggar norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dewan mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukukan Komite Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama pengkategorian siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya dari faktual menjadi non-faktual," kata Ketua DPR Marzuki Alie pada pidato penutupan Masa Sidang DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/7).
Selain mendukung larangan tayangan infotainment, kata Marzuki, DPR juga menghargai sikap dewan pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
BACA JUGA: PDIP Pecat Anggotanya yang Gabung Nasdem
Marzuki menegaskan, sesuai UU Penyiaran tersebut KPK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan sebagaimana diatur UU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sebelumnya, KPI mengaku siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI sebenarnya bukanlah barang baru
BACA JUGA: Kehadiran Anggota Dewan Tetap Penting
BACA JUGA: PKS Buka Posko Korban Tabung Gas
Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama, bahwasanya infotainment berisi ghibah (menggunjing) itu haram.(awa/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan Keamanan Pilkada Tolitoli ke Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi