JAKARTA--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa saja mengindahkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar panita seleksi CPNS memasukkan salinan hasil ujian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)Tapi ada risiko yang harus ditanggung BKD jika tidak menjalankan isi SE, yaitu tidak diprosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS bersangkutan.
"Kalau salinan hasil ujian termasuk perangkingannya tidak dimasukkan oleh BKD, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya
BACA JUGA: Dipo Mengancam, Tifatul Meredam
Karena itu merupakan salah satu syarat utama dalam pemberkasan," tutur Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/2).Meski banyak yang sudah melampirkan salinan hasil ujian, namun ada juga yang ditolak
BACA JUGA: Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas di Paripurna
Dia mencontohkan yang terjadi di Nias dan Tuban"Di Nias dan Tuban ada pencantuman nama yang sebenarnya tidak lulus dan tidak sesuai formasi, makanya kami tolak
BACA JUGA: Mayoritas CPNS Pusat Sudah Kantongi NIP
Kami heran, sudah dikasih tahu jangan coba-coba, tapi nyatanya masih berani juga," katanya.Sebelumnya, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho menyatakan masih ada BKD yang tidak memasukkan salinan hasil tes CPNSDari laporan kecurangan CPNS di 40 daerah, ada tiga kabupaten yang tidak memasukkan salinan hasil ujiannya ke BKN.
Salinan hasil tes CPNS itu untuk mempermudah BKN dalam menilai apakah kelulusan yang diumumkan BKD murni atau tidakPemda bisa saja mengubah-ubah rangking CPNS, tapi BKN berhak membatalkannya bila ternyata ada masalah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kecelakaan Naker Konstruksi Masih Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi