Tak Lantik BG, Jokowi Dianggap Injak-Injak Konstitusi

Sabtu, 21 Februari 2015 – 03:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat huklum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, dari segi hukum tata negara, hak proregatif presiden terkait calon Kapolri Budi Gunawan berhenti ketika putusan pengadilan sudah ada. Pasalnya, presiden mengajukan calon Kapolri konteksnya minta persetujuan DPR, bukan pertimbangan.

"Ketika DPR sudah memberikan persetujuan dan diperkuat oleh pengadilan bahwa status tersangka BG oleh KPK tidak sah, maka menjadi kewajiban konstitusional bagi Presiden melantik Komjen BG jadi Kapolri. Karena tidak dieksekusi maka Presiden Jokowi patut dituduh telah menginjak-injak konstitusi," kata Margarito Kamis, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (20/2).

BACA JUGA: Sindiran PM Australia tak Halangi Eksekusi Mati Bali Nine

Menurut Margarito, kebiasaan menginjak-injak konstitusi atas dasar hak proregatif sesungguhnya penyebab korupsi marak di tanah air. "Atau apakah keputusan Paripurna DPR menyetujui BG itu ibarat mengikat angin. Bagi saya putusan Paripurna DPR itu memiliki kekuatan hukum dan mengikat," tambah Margarito.

Beberapa waktu yang lalu, sambung Margarito, Jokowi menyatakan menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan pengadilan ada, tetap saja putusan DPR tidak dieksekusi oleh presiden. "Ini kesewenang-wenangan presiden. Suka-suka presiden saja," tegas Margarito. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Suhu Yo Kaitkan Hubungan KPK-Polri dengan Tahun Kambing

BACA JUGA: Ini Hitungan Fengshui ‎terhadap Tanggal Lahir Badrodin Haiti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pejabat jadi Korban Calo CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler