jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap FM (37) yang menjadi tersangka pembunuhan AO di sebuah apartemen ternama di Kota Depok. Rabu (5/8).
Penangkapan tersangka tak lebih dari 24 jam setelah AO ditemukan tewas di kamar nomor 2119 apartemen tersebut.
BACA JUGA: Ada Perempuan Tewas di Kamar 2119 Apartemen di Depok, Tertelungkup, Kaki dan Tangan Terikat
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, guna mempercepat penangkapan dan pengejaran tersangka FM, pihaknya membentuk tim dan melakukan analisa, termasuk pengejaran tersangka.
Hasil olah KTP, ditemukan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan untuk kekerasan, termasuk identitas tersangka maupun korban.
BACA JUGA: 3 Begal Bersenjata Celurit di Depok Diringkus Polisi, Nih Tampangnya
“Dari sana kami simpulkan bahwa terjadi tindak pidana dalam penemuan mayat, sehingga kami tentukan pembunuhan berencana,” ujar Azis kepada Radar Depok.
Selain itu, lanjut Azis, dari analisa yang ditemukan indikasi dari alat komunikasi korban.
BACA JUGA: Polisi Benarkan Pengendara yang Adang Ambulans Adalah PNS Dishub Depok
Terindikasi, korban memiliki hubungan dengan FM yang belum lama meninggalkan lokasi TKP.
Melihat indikasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran tersangka yang melakukan tindak pidana.
Azis mengungkapkan, pengejaran dilakukan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahan tersangka, mulai dari tempat indekos, tempat tinggal, beberapa aktivitas tersangka, dan tempat pekerjaan tersangka.
Akhirnya, pelarian tersangka berhasil ditemukan Polres Metro Depok di wilayah Bekasi.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Azis.
Dia membeberkan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
Untuk sementara, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua pasal tersebut dapat menjerat tersangka dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Kamar apartemennya sewa selama lima jam menurut keterangan saksi yang kami periksa,” pungkas Azis. (rd/dic)
Redaktur & Reporter : Adek