JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Maret yang lalu mestinya batal demi hukum.
"Dari perspektif hukum tata negara, semua RUU yang terkait dengan daerah tapi tidak melibatkan DPD dan disahkan oleh DPR setelah 27 Maret 2013 harus batal demi hukum," kata John Pieris, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7).
Sikap DPR dan Presiden yang hingga kini tidak mau mengakomodasi Putusan MK tersebut menurut John Pieris memaksa DPD untuk berkesimpulan telah terjadi sengketa kewenangan di antara lembaga negara.
"Makanya DPD akan terus melakukan protes sampai UU MD3 itu direvisi dan saya kembali menegaskan UU yang disahkan DPR pasca Putusan MK adalah inskonstitusional," ujarnya.
Kalau DPR dan Presiden tidak mematuhi Putusan MK itu, John Pieris mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini.
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)
"Dari perspektif hukum tata negara, semua RUU yang terkait dengan daerah tapi tidak melibatkan DPD dan disahkan oleh DPR setelah 27 Maret 2013 harus batal demi hukum," kata John Pieris, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7).
Sikap DPR dan Presiden yang hingga kini tidak mau mengakomodasi Putusan MK tersebut menurut John Pieris memaksa DPD untuk berkesimpulan telah terjadi sengketa kewenangan di antara lembaga negara.
"Makanya DPD akan terus melakukan protes sampai UU MD3 itu direvisi dan saya kembali menegaskan UU yang disahkan DPR pasca Putusan MK adalah inskonstitusional," ujarnya.
Kalau DPR dan Presiden tidak mematuhi Putusan MK itu, John Pieris mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini.
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pilih Tujuh Anggota KIP Lewat Musyawarah
Redaktur : Tim Redaksi