BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau tidak. Sebab, tes kesehatan menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap Bawalkot untuk diketahui kesehatannya, lahir dan batin.
Mengingat ketatnya kriteria yang ditetapkan dalam tes kesehatan bagi seorang calon kepala daerah, maka tak tertutup kemungkinan Bawalkot tidak lolos.
Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Evi Ariadne Shinta Dewi mengatakan, jika hal itu terjadi, Bawalkot yang tak lolos tes kesehatan masih bisa diganti. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan KPU pasal 95, 99, dan 112.
Evi menjelaskan, pergantian Bawalkot bisa dilakukan jika Bawalkot meninggal dunia atau terdapat halangan tetap. "Dalam pasal 99 ditetapkan calon dapat diganti apabila berhalangan tetap, dan pasal 112 dapat diganti apabila meninggal dunia," ungkap Evi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Sabtu (23/3).
Dalam pergantian tersebut, Evi menjelaskan, ketentuan untuk Bawalkot jalur partai politik dan jalur perseorangan berbeda. Meski sebelumnya telah dinyatakan lolos, pengganti Bawalkot perseorangan tidak serta merta bisa dilakukan.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu, yaitu diumumkan ke publik minimal tiga hari. Hal itu penting mengingat perlunya dukungan langsung masyarakat kepada calon independen," kata Evi.
Sementara, lanjut Evi, bagi Bawalkot dari jalur partai politik yang tidak lolos tes kesehatan bisa langsung diganti dengan partai pengusung merekomendasikan nama calon terbaru.
"Pengganti dari jalur partai politik bisa langsung mengikuti tahapan tanpa perlu melewati proses pengumuman. Namun, pergantian tidak bisa dilakukan apabila alasannya pengunduran diri biasa, karena setiap calon tidak boleh mengundurkan diri sejak mendaftar ke KPU," imbuhnya.
Setelah sebelumnya lima pasang Bawalkot Bandung menjalani tes kesehatan, selanjutnya tiga pasang Bawalkot akan menjalani tes kesehatan. Yakni, Ridwan Kamil-Oded M. Danial, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Edi Siswadi-Erwan Setiawan.(agp)
Mengingat ketatnya kriteria yang ditetapkan dalam tes kesehatan bagi seorang calon kepala daerah, maka tak tertutup kemungkinan Bawalkot tidak lolos.
Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Evi Ariadne Shinta Dewi mengatakan, jika hal itu terjadi, Bawalkot yang tak lolos tes kesehatan masih bisa diganti. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan KPU pasal 95, 99, dan 112.
Evi menjelaskan, pergantian Bawalkot bisa dilakukan jika Bawalkot meninggal dunia atau terdapat halangan tetap. "Dalam pasal 99 ditetapkan calon dapat diganti apabila berhalangan tetap, dan pasal 112 dapat diganti apabila meninggal dunia," ungkap Evi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Sabtu (23/3).
Dalam pergantian tersebut, Evi menjelaskan, ketentuan untuk Bawalkot jalur partai politik dan jalur perseorangan berbeda. Meski sebelumnya telah dinyatakan lolos, pengganti Bawalkot perseorangan tidak serta merta bisa dilakukan.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu, yaitu diumumkan ke publik minimal tiga hari. Hal itu penting mengingat perlunya dukungan langsung masyarakat kepada calon independen," kata Evi.
Sementara, lanjut Evi, bagi Bawalkot dari jalur partai politik yang tidak lolos tes kesehatan bisa langsung diganti dengan partai pengusung merekomendasikan nama calon terbaru.
"Pengganti dari jalur partai politik bisa langsung mengikuti tahapan tanpa perlu melewati proses pengumuman. Namun, pergantian tidak bisa dilakukan apabila alasannya pengunduran diri biasa, karena setiap calon tidak boleh mengundurkan diri sejak mendaftar ke KPU," imbuhnya.
Setelah sebelumnya lima pasang Bawalkot Bandung menjalani tes kesehatan, selanjutnya tiga pasang Bawalkot akan menjalani tes kesehatan. Yakni, Ridwan Kamil-Oded M. Danial, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Edi Siswadi-Erwan Setiawan.(agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceng Masuk Hanura, Ingin Maju Caleg
Redaktur : Tim Redaksi