BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Jangan Lagi Kirim TKI
Insiden pada Senin (6/9) ini sempat membuat geger KPUD KutimKapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Sugeng Subagyo mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kutim. “Keduanya kami sudah amankan untuk diperiksa
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Kapal Kesulitan Bersandar di Merak
Termasuk saksi, juga sedang kami periksa,” jelas Sugeng.Dilihat dari perbuatan keduanya, Sugeng mengatakan keduanya dapat dijerat melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 406 KUHP, yang ancama hukumannya 2 tahun penjara. Selain itu, kalau memang terindikasi melakukan perusakan secara bersama-sama maka ini juga dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Hanya untuk pasal 170 itu masih harus didalami terlebih dahulu, apakah dilakukan bersama atau tidak. Jadi untuk sementara disangka melakukan pasal 406,” jelas Sugeng.
Ditanya tentang kemungkinan penahanan buat mereka, Sugeng mengatakan belum tahu
BACA JUGA: Diperkirakan Padat Hingga H-2
Sebab ancaman hukumannya dibawah 4 tahun. Sedangkan ini juga tidak termasuk dalam pasal pengecualian, seperti dalam pasal sangkaan penggelapan atau penipuan, yang dapat ditahan. Tapi kalau memang terindikasi melakukan perbuatan pada pasal 170 KUHP, maka dapat saja dilakukan penahanan.Sekedar diketahui, berdasarkan keterangan saksi dari orang dalam KPUD Kutim, kedua tersangka melakukan pengrusakan dua figura yang ada di depan mereka masing-masing saat bertandang ke KPUD Kutim, memprotes tidak lolosnya mereka dalam verifikasi tahap II yang dilakukan KPUD Kutim. Kaca figura tersebut pecah karena meman g diletakkan diatas meja tamu tem,pat mereka dudukSaat keduanya datang dalam keadaan emosi, keduanya memukul kedua kaca yang ada di atas meja tersebut
Mereka marah di depan tiga orang anggota KPUD KutimSaat memukul kaca, kaca berhaburanNyaris melukai anggota KPUD Kutim. “Saya hanya lihat pecahannya hampir mengenai wajah salah seorang anggota KPUD,” jelas staf anggota KPUD Kutim yang melihat kejadian itu.
Sekadar diketahui, hasil verifikasi KPUD Kutim menyatakan dari pleno yang dilakukan 4 pasangan calon perseorangan berhasil menambah dukungan, sehingga lolos verifikasi dukungan suaraSementara satu orang tidak lolos. Keempat yang lolos tahap II adalah Andi Baji-Rudi Basrun Gamas dengan jumlah dukungan 17.691 Darli Yusuf–Hendra dengan 16.479 dukungan, Susanto Asmoro Dewo–Abia Kamba dengan 17.041 dukungan dan Eko Mukamto-Saidi 16.079 dukunganYang tidak memenuhi jumlah dukungan adalah Andi Purwoto-Adear Ade yang hanya mengumpulkan dukungan 7.603(jn/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Diprediksi Arus Puncak Mudik
Redaktur : Tim Redaksi