jpnn.com - JAKARTA--Bakal calon (Balon) perseorangan yang tidak lolos berkas syarat dukungan, bisa maju lagi. Caranya, balon tersebut dicalonkan oleh partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD.
"Kalau bakal calon independen tidak lolos, bisa diusulkan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD. Kurang dari itu, pasti tidak akan diloloskan KPU," kata Ferry Kurnia Rizkiyanzah, komisioner KPU, yang dihubungi JPNN.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Libatkan Anaknya dalam Sindikat Perdagangan Narkoba Internasional
Di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Bupati Hamim Pou tidak lolos verifikasi karena dukungan yang dimasukkan tak memenuhi syarat dukungan minimal. Hamim tak bisa lagi memasukan dukungan tambahan karena sudah lewat masa penyerahan dukungan, Selasa (16/6), pukul 16.00. Sehingga KPU Bonbol memutuskan bakal calon perseorangan Hamim Pou-Yakub Tangahu tak memenuhi syarat.
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menyatakan, calon perseorangan yang tidak lolos bisa maju lagi lewat jalur parpol. Hanya saja parpol tersebut minimal memiliki keterwakilan 20 persen di DPRD.
BACA JUGA: Toni Stres, Makan Ikan Hias Hidup-hidup, Eh Nyangkut
"Kalau kursinya di DPRD ada 20 persen, parpolnya bisa mengajukan calon perseorangan," tandas Politikus Gerindra ini. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Memalukan! Oknum Staf Kelurahan Selewengkan 2,5 Ton Raskin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Tua Ditangkap karena Edarkan Sabu
Redaktur : Tim Redaksi