Janda Tua Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kamis, 18 Juni 2015 – 10:25 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Seorang janda bernama Rosilawati dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena menjadi pengedar sabu, Selasa (16/6). Polisi menangkap perempuan 51 tahun itu saat hendak bertemu calon pelanggan.

“Tidak dia simpan di mana-mana, melainkan digenggam di tangannya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Kamis (18/6).

BACA JUGA: Ramadan, BNPB Bantu Rp 1,4 M untuk Pengungsi Sinabung

Saat anggota memeriksa rumah Rosilawati di Jalan Jakarta, Kompleks Korpri, Blok Z, RT 45 Nomor 26, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi tak menemukan barang lain.

Rosilawati langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk diperiksa. Kepada polisi, Rosilawati mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pemakai. Namun, empat poket sabu seberat 1,57 gram yang dilapis tisu itu sudah cukup menjadi barang bukti polisi dan laporan warga bahwa perempuan paruh baya yang pernah divonis 1,5 tahun itu, bukan hanya pemakai.

BACA JUGA: Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu

Ditambahkan Belny, sejauh ini, dirinya masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang menyangkut Rosilawati itu.

“Kami ingin mengetahui bahwa dari mana dia mendapat kristal mematikan tersebut,” tegas Belny.(*/dra/er/k9)

BACA JUGA: Mesum di Toilet Pasar, Kepergok Tukang Parkir, Pasangan Ini Ajak Damai, Eh....

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi PSK karena Butuh Uang untuk Beli Ayam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler