Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan

Rabu, 06 November 2024 – 07:01 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Sebanyak 218 pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mengajukan sanggahan pada 2-4 November 2024. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah, semua pelamar menyampaikan sanggahan menggunakan aplikasi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!

"Total pelamar yang mengajukan sanggah ada 218 orang," kata Hasnah di Batam, Selasa (5/11). 

Pada tahun ini, Pemkot Batam membuka 2.300 formasi PPPK.

BACA JUGA: Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele

Terdiri atas 109 formasi guru, 67 tenaga kesehatan, dan 2.124 tenaga teknis.

"Berdasarkan hasil seleksi administrasi, terdapat 135 pelamar guru, 45 pelamar tenaga kesehatan, 1.889 pelamar tenaga teknis,” ujar Hasnah.

BACA JUGA: 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan

Dia menjelaskan dari total 2.357 pendaftar, 2.069 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Pemkot Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan pendaftaran PPPK dilakukan melalui portal SSCASN secara daring.

"Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap," katanya 

Adapun tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan eks tenaga honorer kategori II, dengan jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Kemudian, untuk tahap kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Jefridin menjelaskan bahwa seleksi calon PPPK menggunakan mekanisme peringkat terbaik, dengan mempertimbangkan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. 

Pengecualian berlaku bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler