jpnn.com - JAKARTA – Setidaknya terdapat dua masalah tidak terduga yang dialami honorer pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Berikut ini dua masalah yang muncul, yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
BACA JUGA: Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
Seluruh Honorer K2 di Satu Dinas Dinyatakan TMS
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berjumlah 40 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024 alias Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Sumut Arfii.
BACA JUGA: Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah
Dia merasa heran seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Provinsi Sumut dianggap tidak punya pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar sehingga dinyatakan TMS.
"Kami ini melamar di dinas lain yang sesuai dengan ijazah, karena dinas tempat kami mengabdi tidak membuka formasinya," kata Arfii, honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun ini kepada JPNN.com, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
"Jadi, alasan TMS disebut pengalaman pekerjaan tidak relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, " ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan tidak tersedianya formasi jabatan pada OPD PUPR Provinsi Sumut, sehingga petugas bidang Operasional dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi yang dimaksud melamar pada lintas OPD.
Selain itu, honorer OP yang masuk database BKN dari Dinas PUPR provinsi tingkat kelulusannya kurang lebih 10 persen dari total 300 orang.
Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pada dasarnya honorer bisa mendaftar lintas OPD dalam satu instansi (pemda).
Namun, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Ketujuh, yaitu memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatannya.
"Kalau tidak punya pengalaman kerja ya TMS, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Senin (4/11).
Sebagai contoh, lanjutnya, selama ini menjadi honorer pada jabatan pelaksana administrasi keuangan di OPD A.
Namun, di OPD A tidak membuka formasi dan adanya hanya di OPD B di instansi yang sama, maka yang bersangkutan bisa mendaftar di OPD B dengan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya 2 tahun.
Dari hasil pengecekannya kepada BKD Sumut, Deputi Suharmen melihat panitia seleksi daerah (Panselda) sudah menerapkan PermenPAN-RB 347/2024 dengan benar.
Para honorer diberikan kesempatan mendaftar di OPD lain, tetapi sudah mengingatkan pengalaman kerjanya harus memenuhi.
"Saya sudah konfirmasi kepada mereka, masalah persisnya seperti apa. Ternyata semua informasi sudah disampaikan sejak awal kepada calon peserta," kata Suharmen.
Intinya, kata Deputi Suharmen, menurut kepala BKD Sumut, pengalaman kerja honorer tidak sesuai sehingga banyak yang dilabeli TMS.
Ditanya apakah honorer yang TMS ini bisa diberikan kesempatan lagi, Deputi Suharmen menjawab lugas dan tegas, "Kalau TMS, ya tidak bisa. Masa harus dipaksakan?"
Dia menambahkan masalah ratusan honorer K2 dan non-ASN database BKN berstatus TMS, bukan karena ijazah, sebab kompetensi jabatannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Masalahnya hanya satu, yaitu surat keterangan pengalaman kerja tidak sesuai.
Penyisipan Surat Keterangan Masa Kerja
Kasus unik juga terjadi pada seleksi PPPK 2024 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, menerima tujuh sanggahan pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, ketujuh sanggahan yang masuk itu berkaitan dengan pelamar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kalau dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada sanggahan," katanya di Mataram, Senin (4/11).
Dijelaskan bahwa kasus ini mengenai pelamar yang merupakan honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) dinyatakan MS, ternyata disanggah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
"TKP (honorer, red) yang kami nyatakan MS, ternyata mereka sudah berhenti bertugas atau keluar dari TKP. Sementara, kami menyatakan MS berdasarkan surat pernyataan OPD bersangkutan," katanya.
Setelah dilakukan verifikasi dan kajian, kemungkinan ada indikasi pembuatan surat pernyataan masih bertugas pada OPD tersebut dilakukan secara kolektif disisipkan sehingga bisa lolos mendapatkan surat penyataan masih aktif.
Karena itulah, pihak OPD bersangkutan melakukan sanggahan. (sam/esy/antara/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad