Tak Main-Main, Polisi Tetapkan 20 Tersangka Langgar PSBB

Senin, 06 April 2020 – 20:51 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri benar-benar serius dalam melakukan penegakan hukum terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, sudah ada 20 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka karena tetap berkumpul dan keluar rumah saat pandemi virus corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan 20 orang itu ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Belum Ada Satu pun Permohonan PSBB Daerah Dikabulkan Pemerintah Pusat

“Kami menggelar patroli dan mendapati para pelaku. Adapun tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan,” kata Yusri  kepada wartawan, Senin (6/4).

Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menerangkan, pelaku ada yang ditangkap pada Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4). Lokasi penangkapan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru Nomor 03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Bamsoet: Cegah Ekses, Persiapan PSBB Daerah Harus Komprehensif

Dua orang di antara pelaku yang diamankan adalah pemilik Surya Fitnes dan pemilik kafe di Hotel Spinggan. “Kini pelaku sudah dijadikan tersangka,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih dalam pemeriksaan dikenakan Pasal 93 juncro Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

BACA JUGA: Demi Implementasi PSBB, Polri Tidak Segan Bubarkan Kerumunan

“Ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler