jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Briptu Apriadi Wahyudi (AW) yang ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau dijemput Propam Polda Sumsel.
Briptu AW dijemput setelah tak masuk kerja selama enam bulan dan positif narkoba.
BACA JUGA: Hotel Harper Palembang Hadirkan Promo Double Attack, Menginap 3 Hari 2 Malam Cukup Bayar Sebegini
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan terkait penyidikan perkara sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Riau.
"Kami hanya menjemput untuk menjalani proses kode etiknya," ujar Sunarto saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (21/9).
BACA JUGA: Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang
"Saat ini (AW) masih dalam perjalanan menuju Polda Sumsel, " tambah Sunarto.
Diketahui, Briptu AW diduga terlibat peredaran sepuluh kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
Dia diamankan pada saat Tim Subdit III Ditnarkoba Polda Riau membongkar sindikat jaringan Sultan Malaysia.
AW diamankan saat tim melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu-sabu, dan sebelas ribu butir ekstasi.
Barang bukti itu diamankan dari dua orang kurir berinisial M dan R, di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Inhu.
Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan ialah menjadi sopir dari tersangka BFI.(mcr35/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati