Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR

Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:01 WIB
JAKARTA - Belum tuntasnya alih fungsi hutan di Batam tberimbas pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan, rencananya pemerintah akan membawa lagi masalah alih fungsi hutan di Batam ke DPR RI.

Belum adanya RTRW Kepri dan kejelasan alih fungsi hutan di Batam itu dibahas dalam rapat khusus di kantor Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (14/4). Hadir dalam rapat tertutup itu itu Dirjen Planologi Kementerien Kehutanan, Bambang Soepijanto, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Badan Pengusahaan (BP) Batam I Wayan Subawa,  anggota DPD RI asal Kepri, Jasarmen Purba, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, perwakilan Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, serta perwakilan Setwapres dan unsur Bappenas.

Pada pertemuan itu, Kementerian Kehutanan bersikukuh membawa persoalan alih fungsi hutan di Batam ke DPR. Alasannya, karena alih fungsi hutan memang memerlukan persetujuan DPR.

Namun anggota DPD RI, Jasarmen Purba, menentang rencana itu. "Karena rekomendasi DPR itu sudah ada pada 2006. Makanya kami minta tak usah dibawa lagi ke DPR," kata Jasarmen usai pertemuan.

Dituturkannya, rapat itu adalah untuk mempercepat penyusunan RTRW Kepri. Namun khusus Batam, lanjut Jasarmen, sebenarnya tak ada persoalan lagi jika pemerintah mau memperjelas status alih fungsi hutan. Jasarmen menjelaskan, Batam juga terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimin.

"Jadi buat apa lagi dibawa ke DPR? Batam sudah ada status khusus berdasar Perpres itu. Persoalannya adalah bagaimana ada pengakuan atas alih fungsi hutan yang sudah terlanjur dilakukan dan warga yang menempatinya bisa mendapat kepastian hukum," sambungnya.

Jasarmen justru ragu persoalan akan segera tuntas jika dibawa ke DPR. Sebab, DPR juga harus berkonsentrasi pada Pemilu 2014 mendatang. "Jadi kalau dibawa ke DPR, pasti baru kelar setelah Pemilu. Terlalu lama bagi warga Batam," tegasnya.

Karenanya, ada tiga poin penting yang disodorkan Jasarmen ke pemerintah dalam rapat khusus itu. Pertama, Menhut perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang alih fungsi hutan lindung.

Kedua, jangan sampai proses alih fungsi kembali dari titik awal lagi karena masyarakat di Batam sudah terlanjur menempati lahan alih fungsi. "Banyak yang sudah mencicil ke bank demi hak milik. Jadi kalau dari awal lagi, kasihan mereka. Kini sertifikat yang dimiliki pun tak diakui bank," sambungnya.

Poin ketiga yang dianggap penting adalah perlunya kejelasan status alih fungsi bagi kepastian berinvestasi. "Batam ini masuk koridor ekonomi Sumatera. Keberhasilan program MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, red) di Sumatera punya hubungan erat dengan alih fungsi hutan di Batam ini," ucap Jasarmen.

Lantas apa tanggapan pemerintah? "Tadi Pak Bambang (Dirjen Planologi, red) akan berupaya agar soal alih fungsi di Batam ini ada perlakuan khusus," pungkas Jasarmen. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Nilang, Polisi Malah Minta Uang Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler