Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan Muktia Agus Budi Santoso mengatakan, disinsentif tersebut diterapkan dalam bentuk pembebanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih tinggi kepada wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Tarifnya 20 persen lebih tinggi dibanding ketentan," ujarnya Jumat (22/2).
Sebagai gambaran, seorang WP yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah perusahaan memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 40 juta setahun. Maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah 5 persen dari PKP tersebut atau Rp 2 juta. Namun, jika dia belum memiliki NPWP, maka tarif pajak tersebut ditambah 20 persen dari Rp 2 juta atau Rp 400 ribu. Sehingga, total yang harus dibayar menjadi Rp 2,4 juta.
Menurut Agus, ketentuan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar masyarakat terdorong untuk memiliki NPWP, sehingga basis pajak bisa meningkat. "Lagipula, NPWP ini juga banyak manfaatnya. Misalnya, sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan kredit di bank," katanya.
Agus menyebut, saat ini, dari total 240 juta penduduk Indonesia, potensi WP mencapai 67 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut, yang tercatat sebagai WP baru sekitar 25 juta, yakni 20 juta WP pribadi dan 5 juta WP badan (perusahaan). Dari 25 juta WP tersebut, yang taat menyetorkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak hanya sekitar 8,8 juta WP. "Intinya, kesadaran taat pajak masih rendah," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Syarifudin menambahkan, tahun 2013 ini, pihaknya menargetkan penambahan jumlah setoran SPT mencapai 12 juta WP atau sekitar separo dari total WP yang sebesar 25 juta. "Jika ini tercapai, sudah cukup bagus," ujarnya.
Menurut Syarifudin, sebagian besar WP yang tercatat saat ini merupakan kelompok pekerja atau karyawan. Sayangnya, sebagian besar diantaranya masih belum taat menyetor SPT. "Karena itu, kami akan terus menggiatkan penyuluhan di perusahaan-perusahaan," katanya.
Syarifudin menambahkan, Ditjen Pajak mulai tahun ini akan mulai melakukan upaya untuk mempermudah pelaporan SPT, caranya melalui sistem online atau e-filling. Menurut dia, selama ini salah satu kendala pelaporan SPT adalah antrian menjelang batas waktu pengumpulan, sehingga program e-filling diharapkan bisa menjadi solusi. "Tinggal buka website www.pajak.go.id, lalu isi form SPT. Prosesnya cepat, tidak sampai 10 menit sudah bisa selesai," jelasnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beber Alasan Tolak Pertamina Akuisisi Petrodelta
Redaktur : Tim Redaksi