Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri di Lokasi Pemakaman

Minggu, 19 Juli 2020 – 07:35 WIB
Polisi kasus pencurian yang dilakukan pelaku anak di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk enam pencuri handphone. Sebanyak lima di antaranya masih di bawah umur kisaran usia antara 15-16 tahun dan satu orang dewasa inisial, EA, usia 23 tahun.

Dalam kasus tersebut ada dua orang yang menjadi korban pencurian handphone. Antara korban dan pelaku merupakan teman nongkrong.

BACA JUGA: Curi Sepeda Motor Petani, Pelaku Nyungsep ke Parit Saat Coba Kabur, Lihat Sendiri

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan lokasi di tempat pemakaman, kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat korban dan tersangka sedang berkumpul di lokasi tersebut.

"Lalu dalam perjalanannya kedua korban ini diajak oleh salah satu pelaku anak untuk membeli makanan. Tetapi sebelum membeli makanan mereka diminta untuk meninggalkan handphone di dalam jok motor," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 15 Juli 2020.

BACA JUGA: Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang

Leo melanjutkan, setelah korban pergi meninggalkan handphonenya untuk membeli makan. Pelaku anak yang lainnya, mencoba memasukkan tangannya ke dalam jok motor dan mengambil handphone milik kedua korban tersebut.

"Setelah korban kembali. Handphone tidak ada. Pelaku anak berasalan mereka didatangi oleh orang dewasa, lalu mereka dipukuli dan diancam dengan senjata tajam sehingga kedua handphone korban diambil," tuturnya.

BACA JUGA: Jadi Korban Jambret di Bali, Bule Cantik ini Menangis Menyayat Hati Depan Warung Makan

Kedua korban anak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan masuk kepada polisi pada 11 Juli 2020. Setelah diselidiki lebih lanjut, dugaan mengarah kepada pelaku dewasa, yaitu EA.

Pelaku dewasa inisial EA kemudian ditangkap di pinggir Jalan Muharto, Blimbing, Kota Malang pada 11 Juli 2020. Setelah kasus dikembangkan lebih lanjut ternyata, ada 5 tersangka lainnya, yang merupakan pelaku anak di bawah umur.

"Tersangka total ada 6 orang tapi kami hadirkan hanya satu di sini yang dewasa. Karena yang lima di bawah umur," kata Leo.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah unit handphone masing-masing dengan merk Oppo dan Xiaomi.

Serta 3 unit motor. Satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dijadikan sarana pencurian.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Leo.

Untuk pelaku dewasa, lanjut Leo, saat ini proses hukum masih terus berjalan. Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya, diurus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.

"Untuk pelaku anak biasanya (hukuman) lebih ke diversi," tutup Leo. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler