Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP

Minggu, 30 Desember 2012 – 09:35 WIB
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi.  Tak ayal, hal itu membuat Satpol PP geram. Sabtu (29/12), saat acara launching restoran milik Amerika itu berlangsung, petugas Satpol PP datang melakukan penyegelan.

Kedatangan petugas sontak membuat para pengunjung keheranan dan sempat membuat suasana riuh. Pengunjung yang sedang menikmati hidangan, diminta untuk meninggalkan lokasi.

Salah satu pengunjung, Vicki, warga asal Cikaret, mengaku merasa dirugikan dengan cara pengusiran tersebut. “Saya masih menikmati makan dan minum, tapi langsung disuruh keluar, padahal sudah bayar mahal,” terang ayah tiga anak itu.

Sementara, salah satu pegawai McDonald"s, Novi mengaku tidak menahu atas masalah ini. “Saya hanya pegawai, kalau untuk perizinan tanggung jawab pusat,” ketusnya.

Satpol PP merasa geram karena sebelumnya pada Kamis (27/12), penanggungjawab McDonald"s berjanji akan datang ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan kepemilikan dokumen, namun hingga Jumat (28/12) pukul 14:00 tidak ada iktikad baik dari pihak McDonald"s. “Ini jelas menyepelekan pemanggilan kami,” terang Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP, Priyatnasyamsah kepada Radar Bogor (Grup JPNN) di lokasi.

Dijelaskannya, sebelum disegel, pihak McDonald"s diberikan waktu menunjukkan dokumen yang telah dimiliki, tapi tak ada satu pun yang dapat memberikan keterangan perizinan resto tersebut. “Kalau memang sudah ada IMB-nya silakan tunjukkan, saat ditanya mereka beralasan hal ini tanggung jawab pihak pusat,” jelas mantan kepala UPTD Damkar itu.

Satpol PP khususnya bidang Gakperda tidak bisa tinggal diam, karena sesuai tupoksi dan surat limpahan dari Dinas Pengawasan, Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), sudah diberikan surat teguran namun tidak digubris. “Sehingga penyegelan kami lakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 7 Tahun 2011,” urainya.

Penyegelan tersebut, sambung ia, berlaku hingga proses perizinan dilengkapi terlebih dahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami imbau agar izin diproses dahulu jangan sebaliknya membangun lebih dulu izinnya belakangan,” tegasnya.(ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samosir Digegerkan Bom Botol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler