SAMARINDA - Penjualan minuman beralkohol (MB) ternyata hingga kini masih ada saja beredar di sejumlah toko kelontongan di Kota Samarinda. Padahal penjualan MB pada usaha ini tidak diizinkan, tapi karena tergiur keuntungan sehingga nekat menjualnya secara 'kucing-kucingan' atau sembunyi.
"Dari penyisiran kami (Satpol PP Samarinda, Red), masih saja ada toko kelontongan yang menjual MB. Terungkap dari razia beberapa waktu lalu yang menyita puluhan botol MB dari sejumlah toko, mungkin karena tergiur keuntungannya," kata Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan kepada Sapos.
Peredaran MB di toko kelontongan tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan penjualan MB yang diperbolehkan hanya pada usaha kafe, pub, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan lokalisasi. Namun di antara sejumlah karaoke pun ada pula yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Usaha (SIU) MB yang berlaku atau masa waktunya sudah mati. Kasus ini banyak ditemukan di sejumlah tempat hiburan di Jl Dermaga.
"Kepada sejumlah usaha hiburan yang beroperasi tanpa mengantongi SIU MB langsung kami minta untuk tidak menjual MB. Bagi yang ketahuan, maka barang bukti langsung diamankan. Seperti salah satu toko kelontongan di Jl KH Abul Hasan, puluhan botol MB langsung disita. Kemudian pemilik atau pengelola usaha kami panggil untuk diperiksa," tukasnya.
Sementara terkait statement Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, dari 29 tempat hiburan malam (THM) yang menjadi pengecer MB, hanya 15 THM yang mengantongi SIU MB, sedangkan 14 THM lagi beroperasi tanpa ada SIU MB. Terkait banyaknya pelanggaran tersebut, Ruskan menyebut akan terus menggelar razia rutin dengan sasaran peredaran MB.
"Razia akan terus kami gelar secara instensif. Jadi bagi yang melanggar, tidak segan langsung ditindak," ungkapnya.
Pada razia itu, Satpol PP akan menggandeng Satuan Bina Masyarakat Polresta Samarinda, TNI, dan Polisi Militer. Instansi-instansi ini merupakan tim gabungan yang kini akan selalu dilibatkan dalam setiap razia Satpol PP. "Tim gabungan ini sebagai bentuk koordinasi dalam mengendalikan peredaran MB di Samarinda. Tidak hanya itu, tim gabungan juga ikut turun dalam operasi yustisi dan operasi lainnya," tuturnya.
Peredaran MB di Kota Samarinda juga menjadi perhatian dari Wawali Nusyirwan Ismail. Untuk mengendalikan peredaran MB, maka dibentuk tim yang menginventarisir peredaran MB. Di mulai dengan pendataan peredaran hingga proses perizinannya.
Adapun Koordinator tim itu adalah Asisten I dan Asisten II Setkot Samarinda beranggotakan unsur dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kominfo (Disbudpar dan Kominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), Bagian Hukum, serta Satpol PP.
"Tim ini sedang menginventarisasi administrasi perizinan usaha, baik SITU hiburan hingga SIU MB. Semuanya dicek ke lapangan lalu dibuatkan laporan. Bagi yang tak mengantongi SIU MB tapi menjual MB, maka bisa dikenakan penutupan atau pencabutan izin," tandas Nusyirwan. (air)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gangguan Kabin, Pendaratan Lion Air Dialihkan
Redaktur : Tim Redaksi