Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor

Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB

JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan  uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum  di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Mereka membeberkan sejumlah fakta pada persidangan yang dipimpin Maria Farida Indrati tersebut, bahwa kesejahteraan hakim sangat memprihatinkan.

Ahmad Gayus, selaku saksi, mengungkapkan banyak masalah yang dihadapi para hakim dalam urusan kesejahteraan. Di antaranya banyak yang belum ada tempat tinggal, kekurangan rumah dinas, hingga sengketa yang timbul akibat perebutan rumah dinas. Bahkan masih banyak hakim yang menggunakan jasa tukang ojek saat bertugas, karena tak memiliki kendaraan.

Terkait gugatan ini pihaknya telah melakukan permuan untuk mengambil keputusan. Dan direncanakan Selasa (5/6) nanti, sudah ada putusan apakah gaji hakim naik, atau tidak.

Lanjutnya, pada pertemuan nanti didasari pada fakta-fakta yang ditemui di lapangan, seperti gaji hakim, tunjangan pokok serta ketentuan protokoler dengan berpegang  pada ketentuan yang proposional.

Hal yang menjadi perdebatan adalah ketentuan gaji hakim di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PNS, sedangkan dalam UU menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara. "Untuk saat ini gaji hakim hanya lebih 80 ribu dari gaji PNS," terang Gayus.

Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, juga dihadirlkan pada perkara No 37/PUU-X/2012 itu. Dimana ditekankan keberadaan hakim bukan di bawah kewenangan presiden sebagaimana terindikasi pada undang-undang yang diminta diuji secara perorangan oleh Teguh Satya Bhakti ini.

Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Ditigasi Kemenkumham Dr Mualim Abdi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. "Jadi kami harap MK tidak perlu mentafsir kembali undang-undang yang diminta diuji," tegas Mualin. (ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi SP3, Yusril Anggap Hukum Menang Lawan Penguasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler