Tak Netral di Pemilu 2014, PNS Harus Diberi Sanksi

Jumat, 21 Desember 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan  digelar 2014 mendtang. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran tapi juga sanksi yang nyata bagi PNS yang terbukti tidak netral.

"Tapi bukan hanya berupa seruan semata,  dalam surat tersebut penting ditegaskan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor dalam diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Kamis (20/12).

Untuk menyukseskan Pemilu 2014, Kada menurut Isran juga harus proaktif melakukan langkah pencegahan potensi kerawanan sedini mungkin, maupun  pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye nantinya.

"Untuk hal ini Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang, terutama aparat keamanan. Ini  agar kondusifitas tetap terjaga. Karena kemungkinannya ada saja pihak yang berupaya mengganggu," ujarnya.

Selain itu, Isran juga menekankan perlunya koordinasi antar Pemda. Langkah ini dalam kerangka antisipasi masalah, karena akumulasi kerawanan berpotensi merusak legitimasi Pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tetap Capres, Golkar Diprediksi Remuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler