Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Menyapu Jalan

Senin, 22 Juni 2020 – 19:46 WIB
Pelanggar yang menyapu Jalan Jawa Kawasan GKB, Kabupaten Gresik, Jatim akibat tidak memakai masker. Foto: ANTARA /Ist

jpnn.com, GRESIK - Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalanan akibat kedapatan anggota Satpol PP setempat tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan di Gresik, Senin mengatakan hukuman menyapu jalanan itu adalah konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.

BACA JUGA: Kabar Kurang Sedap dari Menteri Tjahjo untuk ASN

"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga, dan untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 pelanggar di Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, Senin (22/6).

Abu menuturkan, masyarakat akan diminta memilih ketika kedapatan melanggar atau tidak memakai masker, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau kerja sosial.

BACA JUGA: Update Corona 22 Juni: Angka Kesembuhan di Jawa Barat Lebih Tinggi daripada Penambahan Covid-19

"Semua memilih kerja sosial, sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbub," kata Abu.

Sementara itu, salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan razia di Jalan Jawa GKB.

BACA JUGA: Update Corona 22 Juni: Ini Catatan Total Pasien Sembuh Covid-19 dari Wisma Atlet

"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai, dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.

Pria berusia 24 tahun, warga Desa Suci, ini mengaku lupa menggunakan masker saat akan berangkat membeli makan.

"Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.

Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler