Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu

Kamis, 25 Juni 2020 – 16:13 WIB
Ilustrasi wajib memakai masker. Foto: Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Pemda Sidoarjo, Jatim tidak segan-segan memberi sanksi bagi pengendara yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Bagi yang tidak memakai masker di masa menuju new normal akan kena denda Rp 150.000.

BACA JUGA: Satpol PP akan Sita KTP dan Minta Warga Joget di Jalan Jika tak Pakai Masker

Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim.

BACA JUGA: Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini

Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.

"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta baru-baru ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: GNPF Cari yang Mengaku Aku Pancasila, Ancaman Ganjar, Bendera PDIP Dibakar

Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sanksi tertulis maupun sanksi administrasi.

Realisasi denda Rp 150.000 itu sedang disiapkan. Menurutnya, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat.

Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah sehingga butuh sanksi tegas.

"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000," tambah Sumardji.

Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sanksi uang, sementara Surabaya belum.

"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler