Satpol PP akan Sita KTP dan Minta Warga Joget di Jalan Jika tak Pakai Masker

Rabu, 24 Juni 2020 – 19:49 WIB
Ilustrasi warga memaki masker di tempat keramaian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Peraturan itu telah dibuat di Perwali Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Warga Surabaya dikenakan sanksi jika melanggar aturan.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Menyapu Jalan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Perwali, dia telah memerintahkan petugas di lapangan untuk menyita KTP milik warga yang melanggar peraturan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali

“Jadi di Perwali disebutkan di pasal 34 itu, bahwa kami di Satpol PP diberikan penindakan untuk penyitaan KTP, dan bagi warga yang tidak pakai masker itu kami hentikan lalu kami sita KTP-nya,” kata Eddy.

BACA JUGA: Diduga Tak Pakai Masker, Firli Bahuri Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK

Setelah itu, KTP yang disita baru bisa diambil pemilik setelah dua pekan. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk membawa surat pernyataan.

“(Pelanggar) KTP Banyak, hari pertama sampai sekarang ada 40an. KTP itu akan disita selama 14 hari, sesuai masa inkubasinya virus covid-19. Setelah itu mereka akan ke sini, membuat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.

BACA JUGA: Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini

Namun penegakan peraturan ini terkadang juga memenui kendala. Petugas di lapangan sering menjumpai pelanggar yang tidak membawa KTP ketika keluar rumah.

Maka dari itu, Satpol PP mengganti sanksi dengan sejumlah tindakan berbeda.

Jika pelanggar masih muda, akan diminta untuk push up di depan petugas. Namun, jika masyarakat yang melanggar tersebut sudah tua, sanksinya berjoget di pinggir jalanan Kota Surabaya.

“Tapi kalau yang sudah tua, karena kami tidak tahu mereka punya penyakit bawaan, kami suruh mereka untuk berjoget di tepi jalan,” ungkapnya.
 
Dengan adanya sanksi nyeleneh tersebut, Eddy beralasan, jika pihaknya bertujuan supaya para pelanggar tidak mengulangi kesalahan lagi. 

“(Peraturan itu) bakal diberlakukan setiap hari. Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa mereka pernah dihukum joget karena tak pakai masker. Karena selamanya mereka akan ingat untuk memakai masker,” kata dia.

Di sisi lain, warga yang berjoget tersebut juga akan tertawa karena malu dilihat warga yang lainnya.

Menurutnya, itu juga akan berpengaruh pada imun si pelanggar peraturan.

“Meningkatkan imun mereka, dengan mereka senang, jadi imun mereka meningkat. Tapi setelah semua sanksi itu dilakukan mereka kami beri masker, dan memastikan mereka memakai masker,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler