Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku

Jumat, 07 Januari 2022 – 16:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.

Hal itu menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan guna mewujudkan pemerataan, transparasi, dan keadilan, untuk orang banyak.

BACA JUGA: Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"Pencabutan kami lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin," ungkap Bahlil pada konferensi pers, Jumat (7/1).

Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.

BACA JUGA: Petrosea Teken Perjanjian Jasa Pertambangan Bernilai USD 265 Juta

Selain itu, setelah proses pencabutan, nantinya akan dikelola oleh perusahaan yang kredibel, kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD bahkan koperasi.

Bahlil menegaskan pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.

Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” tegas presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler