Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Kamis, 06 Januari 2022 – 15:19 WIB
Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1). ilustrasi: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.

Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

BACA JUGA: Update Terkini soal Larangan Ekspor Batu Bara, KSP Bilang Begini

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” tegas presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut kepala negara sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

BACA JUGA: Soal Batu Bara hingga Minyak Goreng, Pengusaha Siap Laksanakan Arahan Presiden

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

BACA JUGA: Pengamat Mendukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Jokowi menyebut izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

"Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," beber presiden.

Dia menjelaskan langkah itu dilakukan secara integral untuk perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Presiden Jokowi. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler