JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sedangkan, untuk PEB yang dikeluarkan pada 2012 wajib diterima eksportir melalui Bank Devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah PEB.
“Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012,”ujar Juru bicara BI Benny Siswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (21/6).
Ia mengakui sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DKE melalui bank devisa dalam negeri. Ini lantaran sanksi atas pelanggaran ketentuan ini baru mulai berlaku pada 2 Juli 2012 mendatang. Maka para eksportir berpotensi terkena sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
“Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif ini maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,”ungkapnya.
Selama ini,lanjut Benny BI telah mensosialisasikan kepada para eksportir dan instansi terkait di berbagai daerah di Indonesia dan mengingatkan agar melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
“Tapi aturan ini tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya karena tidak perlu mengkonversi DHE miliknya ke dalam nilai tukar rupiah dan tidak dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Sebelumnya, Diirektur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan akan memblokir kegiataan ekspor untuk para eksportir yang bertindak nakal dan tidak melakukan pelaporan DHE. Sanksi tersebut akan dicabut jika para eksportir sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gas Naik 1 September
Redaktur : Tim Redaksi