jpnn.com, PADANG - Sebuah Kafe Mungkin Esok yang berada di Jalan Diponegoro Kecamatan Padang Barat ditutup Satpol PP Kota Padang karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-18.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim di Padang, Selasa, mengatakan penutupan sementara dilakukan karena pengelola dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba
"Secara humanis kami sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kami ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian. Kami berharap pemilik bisa menerapkan prokes karena Kota Padang masih dalam status level dua, tetapi kami jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya" kata dia.
Penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI, Polri karena kafe tersebut sudah berulangkali melanggar Perda.
BACA JUGA: Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan
"Satpol PP pernah mendenda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, tetapi pada Sabtu (15/1) malam, kafe tersebut kembali melanggar,” kata dia.
Selain itu kafe ini juga melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, kafe ini ditutup.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar Tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang" katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi