"Masyarakat tentu akan mengecam keras sebab kejaksaan tak mendukung komitmennya sendiri (ikut memberantas korupsi)," kata Marwan, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/8).
Pasalnya, menurut dia, namanya perkara sudah inkracht maka harus ada tindakan atau sanksi dari bidang pengawasan kejaksaan.
Ketegasan kejaksaan dalam menangani perkara Cirus juga dikatakan anggota Komisi III dari PDIP Achmad Basarah. Menurut dia, ketegasan harus dijalankan pimpinan kejaksaan meski pelakunya oknum jaksa sendiri. "Saya minta Jaksa Agung segera bertindak. Cirus harus diberhentikan secara tidak hormat," katanya dihubungi terpisah.
Tujuannya, tambah Wakil Sekjen PDIP ini, ada efek jera sehingga kasus Cirus yang berani mengganti pasal korupsi dengan pasal penggelapan tak terulang. "Permainan pasal oleh aparat penegak hukum seperti ini sangat melecehkan dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Kejaksaan telah menerima petikan putusan perkara Cirus Sinaga sejak 1 Agustus 2012. Namun hingga kini tak jelas apa sanksi yang dijatuhkan pada jaksa yang dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta (subsider 3 bulan kurungan tambahan), karena mengubah pasal korupsi saat menangani perkara Gayus Tambunan tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono malah mengatakan harus memeriksa terlebih dahulu apakah petikan putusan sudah masuk ke pimpinan Kejaksaan Agung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Dampingi Emir Moeis
Redaktur : Tim Redaksi