Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Bupati Agam Indra Catri Beri Penjelasan Begini

Rabu, 19 Agustus 2020 – 22:20 WIB
Bupati Agam Indra Catri. Foto: Antara/Ikhwan Wahyudi

jpnn.com, AGAM - Bupati Agam Indra Catri, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi membantah mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumbar.

"Saya tidak mangkir sebagaimana banyak media yang menulis ketidakhadiran saya hari ini," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Rabu.

BACA JUGA: Kabar Terkini Soal Kematian Babinsa Bombana Serda Rusdi

Menurutnya sebagai warga negara dirinya juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas.

Apalagi pada saat ini dirinya menggunakan izin karena sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar dirinya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusungnya.

BACA JUGA: Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Dirinya hanya menggunakan hak dengan surat izin yang sudah disampaikan kepada penyidik melalui penasehat hukum.

"Sebagai pejabat publik, saya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik," katanya.

BACA JUGA: Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88

Indra Catri mengatakan dirinya menghormati dan menghargai agenda pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumbar

"Insya Allah panggilan berikutnya saya dapat hadir," kata dia.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta," katanya.

Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan

"Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kita berharap itu tidak terjadi," kata dia.

Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.

Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.

"Untuk Sekda Agam akan kita panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan," kata dia.

Polda Sumatera Barat sendiri menetapkan Bupati Agam, Indra Catri dan Sekda Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar Kabag Umum Kabupaten Agam dan Robi Putra pegawai honorer yang menjadi ajudan Bupati Agam dan Rozi Hendra.

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

BACA JUGA: Serda Rusdi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Tangan Terikat ke Belakang

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler