Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:26 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Satake. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan

“Setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Menurut Stefanus, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya penetapan tersangka baru.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kami tunggu perkembangan," kata dia.

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Sementara Martias Wanto berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi, 40, pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).

BACA JUGA: Pamit Mencuci Pakaian, Siti Aminah Ditemukan Meninggal Dalam Sumur

"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler