Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:58 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan berdasarkan data inward manifest, jagung tersebut dikirim dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Gelar Patroli Laut Bersama Polairud dan Posal

Jagung yang dikirim sebanyak 500 bag, dengan berat masing-masing bag sebanyak 30 kilogram, sehinggal total seberat 15 ton.

“Pemilik barang diketahui tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan berupa dokumen kesehatan dari negara asal, maka pada Jumat (28/8/2020) media pembawa OPTK berupa jagung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkap Susila.

BACA JUGA: Pelayanan Berbasis Digital, Bea Cukai Amamapare Luncurkan Aplikasi SIP Bang

Susila menyampaikan Bea Cukai Batam komitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh instansi, terlebih saat ini program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan kerja bersama semua pihak.

“Kolaborasi dan komunikasi yang baik adalah kunci mewujudkannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Jalin Silaturahmi, Anggota TMMD Reguler 109 Sintang Berdoa Bersama Masyarakat

Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengungkapkan bahwa jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.

“Setelah melalui semua proses pemeriksaan lebih lanjut, maka kita lakukan pemusnahan terhadap media OPTK Jagung ini bersama perwakilan Bea Cukai Batam, juga perwakilan Kepolisian,” ujar Joni.

Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.

“Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.

Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Joni.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler