Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini

Senin, 25 April 2016 – 16:46 WIB
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro . Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera Abdul Khoir tak percaya dengan kesaksian anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.

Bahkan, hakim dan JPU KPK menyarankan keterangan Andi Taufan dikonfrontir dengan saksi lainnya. Hakim mengusulkan agar Andi Taufan dihadirkan lagi di persidangan terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

BACA JUGA: Kasat Disuap Bandar Narkoba, Jaksa Agung Siap Hukum Berat

Hakim Ketua Mien Trisnawati awalnya menanyakan apakah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, dan rekannya Imran D Djumadil serta Abdul Khoir pernah menemui Taufan di ruang kerjanya di DPR. "Pernah tidak Khoir dan Imran ke ruangan anda?" tanya Hakim Mien di persidangan. Andi Taufan dengan tegas menjawab tidak pernah. 

Hakim menanyakan apakah Andi pernah mengusulkan proyek ruas Jalan Wayabula–Sofi Rp 30 miliar dan peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi Rp 70 miliar. Andi Taufan  membantah pernah menerima suap terkait pengusulan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tersebut. Namun, hakim tak percaya begitu saja. "Ini nanti keterangan saksi akan kami konfrontir," kata hakim anggota. 

BACA JUGA: Klik! Penjelasan Mabes Polri soal Rumor Kerusuhan Tolikara

Andi pun tetap teguh dengan perkataannya. Dia tetap membantah pernah menerima duit Khoir. "Saya tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," tepis Andi.

Namun, hakim dan JPU KPK tak menelan mentah-mentah pengakuan politikus Partai Amanat Nasional, itu. 

BACA JUGA: Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi

JPU KPK Abdul Basir menyatakan, pengakuan atau jawaban Andi tak sesuai dengan keterangan terdakwa dan saksi di dalam berita acara pemeriksaan. 

JPU pun mendapatkan bantahan dari Andi saat ditanya apakah pernah bertemu dengan Abdul Khoir. Pun demikian, Andi membantah pernah menerima duit dari Abdul Khoir lewat Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow. 

Karenanya, JPU setuju usulan hakim agar Taufan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saya setuju saksi ini dikonfrontir nanti dengan saksi lain," kata Basir. 

Saat kunjungan kerja ke Maluku bersama rombongan Komisi V DPR, Andi juga mengaku tidak pernah menerima duit. Menurut dia, duit yang diterima hanya yang resmi dari kesekretariatan jenderal DPR. "Saya tidak menerima uang selain dari yang resmi. Tidak ada yang mulia," ungkap Taufan. 

Seperti diketahui, Andi dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima suap dari Khoir. Hal itu diakui Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 18 April 2016.

Jaelani kala itu mengaku mengejar Musa agar mau menerima duit yang diserahkan Khoir melalui dirinya. Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul yang bernama Erwantoro.

Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp 12 miliar. Uang tersebut tidak hanya untuk Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro. Adapun uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. "Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp 8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp 4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Kepala BPJN IX Maluku Pinjam Nama Pengusaha Buka Rekening


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler