Tak Perlu Antre Bayar Tilang, Cukup Klik Srintil

Senin, 24 September 2018 – 08:00 WIB
Atang Pujianto, Kajari Magetan memperkenalkan aplikasi Srintil. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri Magetan, Jatim membuat terobosan baru setelah melihat kenyataan panjangnya antrean warga saat mengambil bukti tilang.

Terobosan itu adalah dengan membuat aplikasi sistem registrasi tilang atau Srintil. Aplikasi bisa di-download di play store dan apple store tersebut, mempermudah pelanggar, yang ingin mengambil bukti tilang kendaraan.

BACA JUGA: Siap-siap, e-Tilang Bakal Diterapkan di Kota Lain

"Cukup mendownload, menginstal aplikasi tersebut, dan memasukkan nomer registrasi di kolom yang disediakan, maka akan terlihat nominal yang harus dibayar dan pelanggar bisa membayar lewat bank," kata Atang Pujianto, Kajari Magetan.

Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa memanfaatkan jasa pengiriman bukti tilang, baik STNK atau SIM.

BACA JUGA: Uji Coba e-Tilang, Polisi Tempatkan Dua Kamera Setiap Titik

Alasan aplikasi ini diluncurkan, karena selama ini, antrean pengambilan tilang kendaraan cukup panjang. Aplikasi ini diyakini juga terbebas dari calo.

"Mengharapkan dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antre lagi, karena bisa membayar di rumah," tambah Atang Pujianto.

BACA JUGA: Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank

Kajari Magetan turun langsung menyosialisasikan program baru tersebut kepada warga yang sedang antre mengambil bukti tilang di belakang kantor kejaksaan.

"Masih banyak antrean pelanggar, dianggap wajar, karena aplikasi Srintil baru dilaunching," kata Atang Pujianto. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-tilang, Pengendara Diminta Cantumkan Alamat Email


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler