Tak Perlu Edaran Pelarangan Mobil Dinas untuk Lebaran

Selasa, 30 Juli 2013 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski larangan penggunaan fasilitas dinas oleh pegawai di luar keperluan dinas sudah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, namun masih banyak pimpinan instansi hingga kepala daerah memberikan dispensasi pada anak buahnya menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengingatkan risiko yang harus ditanggung pimpinan instansi pusat ataupun daerah yang membiarkan anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Kalaulah ada pimpinan instansi, kepala daerah yang membolehkan, tentu itu tanggung jawabnya. Karena urusan pengelolaan barang milik negara itu kewenangannya ada pada pimpinan instansi, kepala daerah," ujar Juru Bicara KemenPAN-RB, Muhammad Imanuddin di Jakarta, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Tuding Pejabat Provinsi Terlibat

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa tak perlu mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, dispensasi penggunaan mobil dinas untuk mudik itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.

"Untuk kendaraan dinas kita tidak mengeluarkan edaran lagi karena sudah jelas aturannya dalam UU Perbendaharaan Negara. Semua fasilitas kedinasan itu digunakan untuk kepentingan dinas," katanya. (Fat/jpnn)

BACA JUGA: Marzuki Yakin Akan Ada Kejutan dari Audit Hambalang

BACA JUGA: Ditunjuk jadi Hakim MK, Patrialis Merasa Tanpa Cela

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Bantah KA Medan-Kualanamu Terlambat 5 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler