Tak Perlu Khawatir IPO PGE, Pakar UGM: Pertamina Tetap jadi Pemegang Kendali

Senin, 20 Februari 2023 – 21:51 WIB
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Foto dok PGE

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta tidak khawatir pada proses penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy.

Pasalnya IPO PGE hanya 25 persen, bukan merupakan privatisasi.

BACA JUGA: Kantongi Pernyataan Efektif dari OJK, PGE Siap IPO 9,78 Triliun

"Jadi gak perlu khawatir jika melakukan IPO maka sahamnya dikuasai publik. Tidak begitu. Pertamina akan tetap sebagai pemegang kendali perusahaan," ujar pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono.

Nindyo menjelaskan, pelepasan saham PGE tidak akan mengubah struktur manajemen perusahaan.

BACA JUGA: Provinsi Jateng Sudah Punya 28 MPP, Ganjar Bakal Kembangkan Layanan Digitalnya

Artinya, Pertamina tetap memegang kendali perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas.

Lagi pula, sambung Nindyo, orientas para pemegang saham dari IPO tersebut, berorientasi pada keuntungan. Para investor, tidak bisa menguasai perusahaan.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Beberkan 4 Poin Positif IPO Pertamina Geothermal Energy

Menurut Nindyo, terdapat perbedaan antara IPO dan privatisasi. IPO atau pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-Undang 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi merujuk pada Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"IPO bertujuan untuk meningkatkan struktur modal dan investasi. Pada PGE, saham yang dilepas hanya 25 persen," tutur Nindyo.

Pada prosesnya, imbuh Nindyo, pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sesuai aturan tersebut, IPO perusahaan harus melalui proses legal due diligence/legal audit dan uji tuntas kondisi keuangan perusahaan.

Apabila ada perusahaan BUMN memiliki kondisi keuangannya tidak bagus, tentunya OJK tidak meloloskan sahamnya untuk listing di bursa.

Upaya tersebut dilakukan pihak otoritas untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada investor.

Menurut Nindyo, hal itu juga terlihat dari sejumlah perusahaan BUMN yang melepas sahamnya ke publik.

Apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, tidak bermasalah, tentu akan menguntungkan para investor.

"Kalau tidak prospek, ngapain investor taruh (modal) di situ. Nanti dapatnya malah capital loss," terang Nindyo.

Proses IPO PGE dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler