jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda, tidak banyak mengomentari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald.
Dia mengatakan bahwa Jessica masih memiliki upaya hukum untuk mengubah pandangan hakim.
BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig
''Terkait putusan ini, Jessica masih menunggu apakah ajukan banding atau nggak. Ini hak dia selama 14 hari ke depan. Masih ada upaya hukum lainnya,'' kata Brian di PN Jakarta Selatan kemarin.
Mengenai status anak Jessica, El Barrack Alexander atau yang biasa disapa Baby El, Brian senada dengan Windry Marieta, kuasa hukum Ludwig. Hal itu akan dibahas setelah putusan hakim inkracht.
BACA JUGA: Curhatan Dewi Yull yang Selalu Diprotes Anak Penyandang Disabilitas
''Kita lihat ada upaya hukum menerima, banding, atau bagaimana. Putusan sekarang nggak ada soal anak, hanya pembatalan pernikahan,'' terangnya. (dod/c19/ayi)
BACA JUGA: Artis Cantik Ini Ingin Wujudkan Impiannya Lewat Manajemen Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stephanie Lee Mengungkapkan Rasa Syukurnya Bisa Tampil di Yong Pal
Redaktur : Tim Redaksi