Tak Protes soal Upah, Mantan Pekerja TWM Malah Ucap Terima Kasih

Sabtu, 25 November 2023 – 08:44 WIB
Taman Wisata Matahari (TWM) yang terletak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: dokumentasi humas TWM

jpnn.com, BOGOR - Mantan pekerja Taman Wisata Matahari (TWM) Bogor, Nuryamah bersyukur masih mendapatkan upah dan pesangon dari tempatnya bekerja.

Dia pun tidak mempermasalahkan jumlah upah dan penghargaan jam kerja yang disepakati dalam surat Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Hubungan Kerja.

BACA JUGA: TWM Akan Berpindah Kepemilikan, Hak Pekerja Tetap Disalurkan Sesuai Kesepakatan

"Kami terima sesuai kontrak kesepakatan. Bersyukur saja karena, kan, TWM sudah mau tutup juga," kata Nuryaman, kepada awak media, Jumat (24/11).

Nuryaman, bahkan berterima kasih lantaran masih ada pilihan untuk menjadi pekerja harian lepas di taman wisata tersebut.

BACA JUGA: Izin Operasional TWM akan Dicabut

Dia pun memastikan tidak ikut-ikutan berdemo lantaran enggan ikut campur masalah perusahaan.

"Dibayar pun sudah alhamdulillah karena perusahaan, kan, tahu sendirilah sudah sepi. Memang faktanya enggak kayak dahulu ramai," tuturnya.

BACA JUGA: Bupati Bogor Tegur Manajemen Taman Wisata Matahari

Sementara itu, perwakilan manajemen TMW, Herwan Setiawan menyampaikan bahwa besaran upah dan pesangon sudah diterima oleh sekitar 85 persen pekerja tanpa ada penolakan.

Herwan pun meyakini bahwa langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai aturan. 

"Saya pun tidak mengerti sekarang ada penolakan karena sebagian besar sudah menerima dan tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan kesepakatan yang sesuai aturan," jelasnya.

Herwan juga menjelaskan, pihaknya tetap dengan penawaran terakhir sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian besar para mantan pekerja TWM.

"Silahkan menandatangani dan bekerja sebagai pekerja harian lepas," tegasnya.

Herwan menuturkan bahwa aksi mantan pekerja berdemonstrasi dan mendirikan posko di kawasan TWM mengganggu aktivitas dan menghambat operasional perusahaan.

Menurut Herwan, para pekerja itu mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler