jpnn.com - PONTIANAK - Tim Pengawas Orang Asing Devisi Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (14/9) malam.
Rumah itu diduga sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (14/9) malam. Satu dari dua warga asing digiring ke Kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
BACA JUGA: Iduladha yang Suram Bagi Penjual Hewan Kurban
Penggerebekan yang dilakukan Timpora ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan warga asing. Dari informasi tersebut tim yang terdiri dari enam orang petugas ini melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke lokasi. Dari penggerebekan itu ditemukan dua warga Tiongkok.
“Penggerebekan ini berkat informasi masyarakat. Kami tindaklanjuti dengan mengecek langsung ke TKP. Ternyata ada dua warga Tiongkok. Satu orang tidak bisa menunjukkan dokumen. Sementara ini kami amankan di Kantor Imigrasi,” kata Agustianur, Kepala Bidang Sub Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak.
BACA JUGA: Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?
Menurut keterangan sementara, kedua warga asing ini bekerja di penyedia jasa pembersih sarang walet. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, satu dari dua warga asing terpaksa harus dibawa ke Kantor Imigrasi kelas II Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Timpora bersama Badan Intelijen Negara, POLRI, Kejaksaan, Jajaran Pemerintah Daerah dan Ketenagakerjaan, TNI, menangkap sebanyak 48 Orang WNA asal Tiongkok di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. (arf/jos/jpnn)
BACA JUGA: Hmmm…Dishub Pelototi Taksi Online
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Becak Geruduk Rumah Dinas Rano Karno, Minta...
Redaktur : Tim Redaksi