Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?

Jumat, 16 September 2016 – 00:15 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas waktu perekaman KTP elektronik (E-KTP) yakni 30 September. Namun, tenggat waktu itu akhirnya dimolorkan.  

Kabar itu diterima Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar. 

BACA JUGA: Hmmm…Dishub Pelototi Taksi Online

“Hingga pertengahan 2017,” tutur Kepala Bagian Pendayagunaan Data Kependudukan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Dukcapil Setda Kalbar, Ani Sofian seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group). 

Yah, lagipula, memang kebanyakan kendala perekaman justru datang dari Pusat sana. Bukan di daerah. Mulai dari blanko E-KTP yang kurang, sampai alat untuk merekam yang tidak bisa digunakan.

BACA JUGA: Tukang Becak Geruduk Rumah Dinas Rano Karno, Minta...

Dikatakan Ani, petugas dan alat perekaman E-KTP sejauh ini lengkap, meski ada yang rusak. Di sinilah letak masalahnya, perbaikan alat tersebut tak bisa dilakukan pemerintah daerah.

"Dimana untuk barang milik pusat, APBD itu tidak boleh digunakan untuk perawatan. Sehingga, perbaikan dilakukan di Pusat karena barang milik negara," bebernya. 

BACA JUGA: DAU Tidak Cair, Pimpinan Dewan Batal Dapat SUV Baru

Contohnya, lanjut dia, alat perekaman E-KTP  yang rusak di Sungai Kakap, Kubu Raya. Langkah yang mesti dilakukan Kepala Dinas Dukcapil setempat, ya itu, berkoordinasi dengan Pusat untuk perbaikan alat tersebut. 

Pemerintah daerah, kata Ani, tak main-main menuntaskan problem perekaman E-KTP ini. 

Beberapa Dinas Dukcapil kabupaten/kota bahkan melayani melayani perekaman pada hari Sabtu yang notabene libur.

"Seperti di Ketapang itu dilaksanakan sampai malam hari pada hari Sabtu. Hingga pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Sementara terkait blanko E-KTP yang selalu kurang, menurut dia, merupakan kewenangan Pusat.

“Distribusi blanko ke daerah disesuaikan dengan perekaman yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota,” tukas Ani.

Di kabupaten terujung Kalbar, mengatasi kekosongan E-KTP yang terjadi belakangan ini, Dinas Dukcapil Kapuas Hulu mau tak mau mendatangi Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kita minta 5.000 blanko KTP elektronik. Petugas kita sedang ke Jakarta mengambilnya. Namun, kita belum bisa memastikan blanko tersebut tiba di Kapuas Hulu,” tutur Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, M. Nurdin.

Pemenuhan kebutuhan blanko, kata dia, tergantung yang disediakan pemerintah pusat. Pihaknya mengusulkan 5.000 blanko karena sudah diperkirakan untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan ke depan. Terlebih, pelayanan perekaman KTP-el akhir-akhir ini meningkat. 

“Mudah-mudahan petugas kita yang turun ke sana mendapat alokasi fisik KTP elektronik sesuai yang diminta,” harapnya. (isf/and/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K-1 Banten Diminta Bersabar, Masih Ada Harapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler