JAKARTA--Bantuan Langsung sementara masyarakat (BLSM) direncanakan cair mulai akhir Juni. BLSM akan diberikan hanya kepada mereka pemegang kartu perlindungan sosial (KPS/ kartu kuning). Bagi yang tidak memiliki kartu kuning ini, harus bersiap-siap untuk gigit jari.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Sugihartatmo menegaskan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerima BLSM hanyalah masyarakat yang telah memiliki KPS/ kartu kuning. Bagi yang tidak memiliki KPS/ kartu kuning ini tidak akan menerima BLSM yang rencananya mulai cair akhir bulan Juni. Tak terkecuali mereka yang memang masuk kedalam kategori tidak mampu. Mereka tetap tidak akan menerima BLSM tahap awal jika tidak memiliki KPS/ kartu kuning.
Lebih lanjut Sugihartatmo menjelaskan, pemerintah tetap tidak akan melakukan penambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Keputusan tersebut memang telah disetujui dan disepakati bersama oleh beberapa menteri terkait. "Pergantian dapat dilakukan, namun tetap untuk tahap awal, tidak akan ada perubahan. Yang tidak memegang kartu perlindungan sosial tetap tidak akan menerima BLSM meskipun tidak mampu", jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika memang ditemukan kesalahan sasaran, kelurahan setempat berhak melakukan perubahan pemegang kartu kuning setelah dilakukan evaluasi bersama dengan PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan pendataan ulang, maka pergantian pemegang kartu dapat dilakukan. PT Pos Indonesia akan menarik kartu dari pemegang awal dan memberikan KPS baru pada penerima yang berhak. Sedangkan untuk raskin dapat dipindah tangankan secara langsung. "Raskin bisa langsung dialihkan, namun BLSM tidak bisa karena harus sesuai dengan data awal", ungkapnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut akan sangat minim kemungkinannya untuk terjadi. Pasalnya, data mengenai siapa saja yang berhak dalam menerima KPS/ kartu kuning adalah data yang sebelumnya telah digunakan untuk pembagian raskin. Data tersebut diperoleh dari Badan Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K). Data itu juga telah mengalami perbaikan-perbaikan seiring dengan evaluasi mengenai pembagian raskin sebelumnya. Sehingga, ia optimis, KPS/ kartu kuning akan sampai ditangan yang tepat.
"Perbaikan telah beberapa kali dilakukan. Pemerintah daerah secara langsung memberikan masukan dan evaluasi nama penerima, sehingga akan kecil kemungkinan salah sasaran", ungkapnya. Selain itu pengiriman by name by address juga akan meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi baik di masyarakat ataupun otoritas terkait.
Menkokesra Agung Laksono sebelumnya telah menyampaikan hal yang sama saat peluncuran KPS beberapa waktu yang lalu. Agung mengungkapkan bahwa BLSM hanya akan diberikan pada pemilik KPS. Kalaupun terjadi kesalahan sasaran, maka hal tersebut tidak dapat langsung dialihkan. Pemegang awal KPS tetap akan menerima BLSM pada tahap awal nanti. Pemerintah juga tidak akan memberikan tambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Namun, setelah setelah evaluasi, pemindahan kepemilikan KPS dapat segera dilakukan. (mia)
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Sugihartatmo menegaskan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerima BLSM hanyalah masyarakat yang telah memiliki KPS/ kartu kuning. Bagi yang tidak memiliki KPS/ kartu kuning ini tidak akan menerima BLSM yang rencananya mulai cair akhir bulan Juni. Tak terkecuali mereka yang memang masuk kedalam kategori tidak mampu. Mereka tetap tidak akan menerima BLSM tahap awal jika tidak memiliki KPS/ kartu kuning.
Lebih lanjut Sugihartatmo menjelaskan, pemerintah tetap tidak akan melakukan penambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Keputusan tersebut memang telah disetujui dan disepakati bersama oleh beberapa menteri terkait. "Pergantian dapat dilakukan, namun tetap untuk tahap awal, tidak akan ada perubahan. Yang tidak memegang kartu perlindungan sosial tetap tidak akan menerima BLSM meskipun tidak mampu", jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika memang ditemukan kesalahan sasaran, kelurahan setempat berhak melakukan perubahan pemegang kartu kuning setelah dilakukan evaluasi bersama dengan PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan pendataan ulang, maka pergantian pemegang kartu dapat dilakukan. PT Pos Indonesia akan menarik kartu dari pemegang awal dan memberikan KPS baru pada penerima yang berhak. Sedangkan untuk raskin dapat dipindah tangankan secara langsung. "Raskin bisa langsung dialihkan, namun BLSM tidak bisa karena harus sesuai dengan data awal", ungkapnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut akan sangat minim kemungkinannya untuk terjadi. Pasalnya, data mengenai siapa saja yang berhak dalam menerima KPS/ kartu kuning adalah data yang sebelumnya telah digunakan untuk pembagian raskin. Data tersebut diperoleh dari Badan Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K). Data itu juga telah mengalami perbaikan-perbaikan seiring dengan evaluasi mengenai pembagian raskin sebelumnya. Sehingga, ia optimis, KPS/ kartu kuning akan sampai ditangan yang tepat.
"Perbaikan telah beberapa kali dilakukan. Pemerintah daerah secara langsung memberikan masukan dan evaluasi nama penerima, sehingga akan kecil kemungkinan salah sasaran", ungkapnya. Selain itu pengiriman by name by address juga akan meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi baik di masyarakat ataupun otoritas terkait.
Menkokesra Agung Laksono sebelumnya telah menyampaikan hal yang sama saat peluncuran KPS beberapa waktu yang lalu. Agung mengungkapkan bahwa BLSM hanya akan diberikan pada pemilik KPS. Kalaupun terjadi kesalahan sasaran, maka hal tersebut tidak dapat langsung dialihkan. Pemegang awal KPS tetap akan menerima BLSM pada tahap awal nanti. Pemerintah juga tidak akan memberikan tambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Namun, setelah setelah evaluasi, pemindahan kepemilikan KPS dapat segera dilakukan. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi