BALIKPAPAN - Jangan coba-coba naik motor tanpa SIM dan STNK di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Bila tepergok polisi, bisa-bisa si pengendara tidak hanya ditilang, tapi juga disel. Setidaknya, itulah yang dialami Adt, 16, siswa sebuah SMP di Balikpapan.
Adt ditangkap karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ketahuan mengikuti balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Tidak jelas karena tidak punya SIM atau ikut balap liar, Adt akhirnya dijebloskan ke sel selama tujuh hari. ''Waktu itu saya terjebak, sehingga tidak bisa kabur,'' ujarnya saat ditemui setelah menjalani sidang di PN Balikpapan kemarin (1/11).
Sebetulnya Adt bisa bebas dari sel, asalkan bisa membayar denda Rp 3,4 juta sesuai dengan pelanggaran. ''Iya, saya tidak bisa membayar denda Rp 3,4 juta. Jadi, saya harus masuk penjara,'' ungkapnya.
Yohanes Rantetasik SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Balikpapan, tidak membantah saat dikonfirmasi tentang hukuman tujuh hari penjara yang harus dijalani Adt. Menurut dia, Adt sebetulnya tidak perlu dijebloskan ke penjara. Dia hanya diwajibkan membayar denda Rp 3,4 juta dan biaya sidang Rp 1.000. Tapi, orang tuanya tidak bisa membayar denda. ''Hukuman bagi Adt itu sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,'' tegasnya.(vie/JPNN/c18/soe)
BACA JUGA: Tak Punya SIM-STNK, Siswa Dipenjara 7 Hari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Proyek Jalan Desa, Pemuda Tewas Tersetrum
Redaktur : Tim Redaksi